DPRD Kabupaten Tangerang Godok Empat Raperda

KABUPATEN TANGERANG – DPRD Kabupaten Tangerang mulai menggodok 4 rancangan peraturan daerah (Raperda). Pengajuan kempat rancangan payung hukum ini disampaikan melalui rapat paripurna, Kamis (13/7/2023).

Rapat paripurna  tersebut menandai dimulainya proses pembahasan terhadap 2 raperda inisiatif dari DPRD dan 2 raperda eksekutif  usulan Pemkab Tangerang. Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan langsung penjelasan raperda eksekutif.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail menyebutkan, dua raperda inisiatif usulan DPRD meliputi, pertama regulasi terkait dengan wawasan kebangsaan  untuk meningkatkan kembali wawasan kepemudaan yang mulai memudar.

“Sangat penting adanya regulasi yang mengatur ini, banyak kaitan dengan kearifan lokal di Kabupaten Tangerang,” katanya kepada wartawan usai memimpin sidang paripurna.  Sedangkan raperda inisiatif yang kedua adalah tentang kepemudaan. Raperda ini dibuat untuk menyambut bonus demografi khususnya di Kabupaten Tangerang.

“Kita tahu bahwa bonus demografi sosial ini kita sudah mulai mau menghadapinya,  karenanya harus dipersiapkan generasi muda yang siap menghadapi itu, makanya harus dibuat regulasinya,” imbuh Kholid. Pada kesempatan yang sama, Bupati Zaki juga menjelaskan raperda usulan Pemkab Tangerang untuk  dibahas bersama DPRD.

Kata dia,   rancangan regulasi usulan Pemkab Tangerang itu yakni, pertama berupa mandatori penyempurnaan perda terkait retribusi.  Penyempurnaan dan pengabungan memyangkut perda pajak dan retribusi jasa perizinan tertentu yang diusulkan itu merupakan implementaai dari UU No. 1 Tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah yang di dalamnya mengatur  pajak dan pungutan lainnya.

Kedua, lanjut Zaki, pihaknya juga mengusulkan Raperda Perlindungan, Pemberdayaan serta Pembudidayaan ikan.  Menurutnya, Kabupaten Tangerang yang memiliki garis pantai sepanjang 51 Km memiliki potensi besar untuk dikelola guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khusunya warga berprofesi perikanan tangkap atau nelayan.

“Dengan adanya perda terkait ini diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan nelayan sekaligus memajukan usaha perikanan dengan memiliki kepastian hukum,” pungkasnya. (nhd).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *