KABUPATEN TANGERANG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Astayudin memimpin rapat paripurna tentang Jawaban DPRD atas Pendapat Pj Bupati terhadap Raperda Inisiatif tentang Perubahan Perda No 7 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja tahun 2023, di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (15/11/2023)..
Astayudin mengatakan, revisi Perda No 7 tahun 2019 tentang Perumda Pasar NKR bertujuan untuk menegakkan tugas utama Perumda NKR. Tuga utama Perumda Pasar NKR kata dia adalah melayani, melindungi dan mengayomi pedagang khususnya warga Kabupaten Tangerang yang berjualan di pasar tradisional yang dikelolanya.
“Raperda ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan tentu juga agar kinerja Perumda NKR lebih optimal. Sehingga bisa berkontribusi lebih besar lagi dalam menyumbang pendapatan asli daerah,” kata Astayudin.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Adi Tiya Wijaya, menurut politisi Partai Demokrasi ini Raperda Inisiatif DPRD ini dimaksudkan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
“Nantinya setelah ditetapkan menjadi Perda ini akan dijadikan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan tata kelola Perumda NKR ke depan agar lebih baik lagi,” kata Adi Tiya Wijaya.
Dia menambahkan, dengan adanya Raperda inisiatif DPRD ini bisa mengakselerasi program-program pemerintah daerah yang lain sehingga terwujud kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. (nhd)