KABUPATEN TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna mengenai tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (18/3/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail tersebut menetapkan tiga Raperda menjadi Perda.
Ketiga Raperda yang ditetapkan jadi Perda tersebut adalah; Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Kepemudaan, dan Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil.
Menurut Kholid ketiga Raperda yang ditetapkan jadi Perda tersebut sangat penting dan dibutuhkan masyarakat Kabupaten Tangerang. Kholid mencontohkan, Perda Kepemudaan diharapkan dapat memfasilitasi potensi kepemudaan di Kabupaten Tangerang.
Selain Perda tentang Kepemudaan, Perda Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat pesisir, khususnya para nelayan.
“Dengan ditetapkannya Perda Perlindungan Nelayan ini kita harapkan ke depannya bisa meningkatkan kesejahteraan para nelayan kecil di Kabupaten Tangerang,” ujar Kholid Ismail.
Kholid juga menyebut yang tak kalah pentingnya adalah Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. “Kita harapkan dengan adanya Perda ini, para siswa dapat lebih mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,” kata Kholid.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut PJ Bupati Tangerang Andy Ony dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyied. (nhd)