Bakal Calon Bupati Tangerang Mad Romli Ambil Formulir Pendaftaran di Demokrat

KABUPATEN TANGERANG – Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Tangerang H Mad Romli mengambil formulir pendaftaran calon Bupati di Partai Demokrat, Senin (22/04/2024). Pengambilan formulir pendaftaran diwakili oleh Sekretaris DPD II Partai Golkar Muhamad Amud.

Dalam kesempatan tersebut Amud didampingi sejumlah petinggi DPD Golkar, pengurus harian dan caleg Golkar terpilih. Rombongan dari Partai Golkar ini diterima oleh Ketua Bappilu/Penjaringan DPC Partai Demokrat Ahmad Syamsul Buldan, Kepala BPOKK Ibrohim beserta pengurus lainnya.

Partai Demokrat Kabupaten Tangerang sendiri membuka pendaftaran penjaringan calon bupati dan wakil bupati Tangerang periode 2024-2029 pada tanggal 22-24 April 2024. Dalam Pemilu 2024, Partai Demokrat berhasil memperoleh 6 kursi DPRD Kabupaten Tangerang. Sementara Partai Golkar berhasil meraih 9 kursi. Persyaratan untuk dapat mengusung pasangan calon adalah 11 kursi DPRD.

Dalam pernyataannya, Amud mengatakan, dirinya mendapat penugasan dari Ketua DPD Partai Golkar untuk mendaftarkan H Mad Romli sebagai peserta penjaringan calon Bupati Tangerang periode 2024-2025 dari Partai Demokrat.

“Nanti saat pengembalian formulir, Pak H Mad Romli akan hadir dan mengantarkannya ke sini,” kata Amud.

Dia berharap, ikut mendaftarnya H Mad Romli sebagai peserta penjaringan ini dapat memperkuat komunikasi dan koalisi antara Partai Golkar dan Demokrat dalam Pilkada Kabupaten Tangerang 2024.

Sementara itu, Ketua Penjaringan DPC Partai Demokrat Ahmad Buldan mengatakan, dirinya mendapat tugas untuk menerima calon Bupati Tangerang dan calon Wakil Bupati Tangerang.

“Kami, Partai Demokrat menerima siapapun yang mendaftarkan diri dalam penjaringan dengan tangan terbuka, termasuk calon bupati dari Partai Golkar. Kalau biru dan kuning digabungkan, warnanya akan jadi ungu,” kata Buldan berseloroh.

Buldan menjelaskan, selain syarat-syarat umum yang harus dipenuhi calon bupati dan wakil bupati, ada persyatatan khusus. Syarat khusus itu antara lain calon bupati dan wakil bupati harus pro daerah pemekaran baru (DOB) seperti pemekaran Tangerang Utara dan Tangerang Tengah. (asn)

Exit mobile version