2 Raperda Insiatif DPRD dan Perubahan KUA PPAS 2024 Disahkan jadi Perda

KABUPATEN TANGERANG – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna Persetujuan Bersama dengan Pj Bupati Terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD dan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024, Senin (19/8/2024).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang disahkan menjadi Perda yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Luar Kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 7 tahun 2019 mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja.

Seluruh fraksi di DPRD membacakan pandangan akhir untuk menyetujui agar kedua Raperda Inisiatif tersebut segera disahkan menjadi Peraturan Daerah guna menjamin ketertiban di masyarakat, mendukung tata kelola pemerintahan, serta untuk mendorong percepatan pembangunan melalui kepastian hukum.

“Setelah mencermati dengan seksama, PKB menyatakan menerima dua Raperda inisiatif tersebut untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda,” kata juru bicara Fraksi PKB Ustur Ubadi.

Dalam rapat ini juga, DPRD bersama Bupati menyutujui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024. Wakil ketua I H. Astayudin menyampaikan dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Adapun tujuan dari Perubahan KUA, yakni untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran; memberikan arah bagi pelaksanaan program dan kegiatan agar berdaya guna dan berhasil guna; mengoptimalkan pelaksanaan APBD; dan merumuskan kebijakan sesuai dengan perubahan asumsi dasar perubahan KUA.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail memimpin langsung jalannya sidang paripurna tersebut. Kholid didampingi pimpinan DPRD lainnya, Astayudin dan Ilham Chair. (nhd)

Exit mobile version