SERANG – Polda Banten menangkap Kepala Desa Wanakerta , Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TS TS diduga menjadi pelaku tindak pidana pemalsuan surat.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian mengatakan, penangkapan atas Kades Wanakerta (TS) berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN oleh Nurmalia pada pada 10 Maret 2024.
“Awalnya saudari Nurmalia selaku pemilik 3 bidang tanah yang terletak di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. Namun hingga tahun 2024. Surat permohonan tersebut tidak juga terbit,” terang AKBP Dian, Selasa (3/8/2024).
Ia kembali menerangkan, sekitar bulan Maret 2024 Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut. Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Hasilnya, 3 bidang tanah tersebut telah terbit sertifikat hak milik atas nama TS (tersangka) yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022.
“Diduga proses penerbitan sertifikat menggunakan surat yang isinya palsu. Tepatnya proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Wanakerta menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu. Sehingga, pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M,” terangnya.
Dian menegaskan, motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan sertifikat hak milik.
“Pasal Yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun,” tutup Dian. (Budi)