Banten  

Wartawan Diduga Diintimidasi, PWI Kecam Oknum Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang 

TANGERANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang mengecam keras tindakan arogan oknum Pejabat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, karena diduga mengintimidasi wartawan.

Pasalnya, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, berinisial D, diduga kuat melontarkan ancaman terhadap seorang wartawan pada saat melakukan kegiatan jurnalistik.

Ketua PWI Kabupaten Tangerang Sri Mulyo menjelaskan, pihaknya telah menerima pengaduan dari wartawan berinisial ANF, anggota PWI Kabupaten Tangerang.  Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2025, ANF mengalami intimidasi dari D, di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Tidak hanya itu, D diduga melakukan tindakan menghalangi ANF dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.

“Hari ini kami menerima pengaduan dari anggota kami terkait dugaan intimidasi oleh pejabat di lingkungan DPRD Kabupaten Tangerang. Kami tentu mengecam keras dan sangat menyayangkan kejadian ini. Saudari D diduga mengintimasi bahkan terindikasi menghalangi anggota kami dalam berkarya,” kata Mulyo kepada awak media, di Sekretariat PWI Kabupaten Tangerang, Babakan, Kota Tangerang, Jumat (22/8/2025).

Mantan Bendahara PWI Kabupaten Tangerang ini berharap, D atau pun pejabat di lingkungan DPRD Kabupaten Tangerang dapat mengklarifikasi peristiwa ini. Dia menekankan, tindakan intimidasi maupun perbuatan menghalangi kegiatan jurnalistik tidak dapat dibenarkan, bahkan pelaku dapat dipidana.

“Mudah-mudahan hal ini tidak terulang lagi. Wartawan ini profesi dan dilindungi oleh undang-undang. Sehingga tindakan pengancaman atau menghalangi wartawan dalam berkarya tidak dapat dibenarkan, sekalipun wartawan itu bukan bagian dari PWI Kabupaten Tangerang,” tegas Mulyo.

Peristiwa ini, tutur mantan Redaktur Harian Tangerang Raya  ini, berawal dari carut-marut pengadaan makanan dan minuman pada acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, pada tanggal 17 Agustus 2025 dan tanggal 19 Agustus 2025.

Usai pelaksanaan rapat paripurna, makanan dan minuman dibungkusi oleh oknum pejabat melalui pramukantor (office boy) Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, sehingga sejumlah tamu tidak mendapat bagian termasuk para wartawan.

Ketika dikonfirmasi oleh ANF, didampingi oleh Kepala Subbagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berinisial S, D justru melontarkan kata-kata kasar dan tidak pantas kepada ANF. Bahkan, D menggebrak meja dan mengancam akan melaporkan ANF ke kepolisian hingga menyatakan akan membuka borok ANF.

“Pertemuan itu berlangsung di ruang kerja D, niat ANF ini untuk konfirmasi suatu peristiwa, belum dipublikasikan kok. Tapi ini justru diancam, lebih ironi lagi malah mengancam keluarga wartawan. Kami akan menyikapi dengan serius peristiwa ini, karena merendahkan profesi wartawan,” pungkas Mulyo. (asn)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *