Jamintel Kejagung Inisiasi Kolaborasi Kemenkop, Pemerintah Daerah dan Swasta Sukseskan Asta Cita Presiden

KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani  bekerjasama dengan Kementerian Koperasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, dan pihak swasta untuk memperkuat perekonomian desa dengan mengawal keuangan desa dan mengoptimalkan koperasi sebagai wadah ekonomi Masyarakat Desa.

Hak ini  sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Bimbingan Teknis, Pemberian Bantuan Permodalan Usaha Berupa Corporate Social Responsibility (CSR) Dari PT. Agung Sedayu Group kepada 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), di Gedung Serba Guna, Kamis (16/10/2025).

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, memaparkan, Koperasi Merah Putih yang terbentuk sebanyak 246 Desa dan 28 Kelurahan mendapatkan bantuan CSR dari PT. Agung Sedayu Group sebagai bantuan permodalan dana usaha pertama sebesar Rp100.000.000,- masing-masing kepada 60 KDKMP di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Mekanisme penyaluran dananya melalui Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkunghan Perusahaan (TSLP) yang juga merupakan mitra Pemerintahan Kabupaten Tangerang guna memastikan penyaluran Dana CSR dapat berdampak positif dan tersalurkan dengan baik,” kata Maesyal.

Selanjutnya untuk memperkuat dan memastikan pelaksanaan Pengelolaan Keuangan KDKMP pada masing-masing Desa/Kelurahan dapat terlaksana dengan maksimal, Kementerian Koperasi RI juga memberikan Bimbingan Teknis kepada 60 KDKMP wilayah Kabupaten Tangerang yang mendapatkan bantuan dana permodalan usaha oleh PT. ASG.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani memberikan arahan dan penguatan sinergi yaitu melalui Koperasi Merah Putih yang telah dibentuk pada masing-masing Desa dan Kelurahan, Kejaksaan RI melalui program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) memiliki aplikasi untuk memonitor pengelolaan keuangan Desa/Kelurahan dan pelaksanaan kegiatan Desa/Kelurahan serta oengelolaan Keuangan Koperasi Merah Putih yang ada pada wilayahnya yang selanjutnya dapat dikontrol baik ditingkat Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia sehingga dapat memitigasi resiko penyalahgunaan dana.

Menurut Reda dengan adanya bimbingan teknis  ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada pengurus koperasi merah putih terkait pengelolaan dana yang baik dan benar serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengembangan Koperasi Merah Putih sehingga masyarakat desa di Kabupaten Tangerang lebih sejahtera.

“Kami memberikan dukungan kepada Kementerian Koperasi yang melibatkan pihak swasta dalam pelaksanaan Koperasi Merah Putih untuk kemajuan Desa.” kata Reda.

Sementara, Menteri Koperasi, Ferry Julianto dalam sambutannya menyampaikan kegiatan Bimtek Koperasi Merah Putih  bisa menjadi benteng pertahanan kesejahteraan masyarakat.

“Koperasi adalah tiang utama dari perekonomian nasional. Beberapa hal dilakukan yang salah satunya adalah re-branding agar koperasi lebih diketahui oleh kalangan milenial dan bergerak cepat melakukan digitalisasi,” tandasnya. (nhd)

Exit mobile version