KANALTANGERANG.COM, TANGERANG – Baznas Kabupateb Tangerang menggelar rapat gabungan untuk menentukan zakat fitrah pada bulan Ramadhan 1447 H/2026 M, Kamis (22/1/2026).
Ketua Baznas Kabupaten Tangerang, H Akhmad Nawawi mengatakan, dengan berbagai pertimbangan, peserta musyawarah sepakat bahwa besaran zakat fitrah tahun 2026 adalah 2.5 kg beras atau 3.5 liter beras yang dikonversi dengan uang senilai Rp 47.000 per jiwa. Kesepakatan ini selanjutnya akan disahkan dengsn surat keputusan Bupati Kabupaten Tangerang, Moh Maesyal Rasyid.
“Hasil musyawarah gabungan ini menjadi dasar bagi umat Islam dalam membayar zakat fitrah 1447 H/2026 M,” ujarnya.
Ketua Baznas mengungkapkan, potensi Zakat Fitrah di Kabupaten Tangerang pada tahun 2026 diperkirakan mencapai lebih kurang Rp 150 miliar. “Kami berharap, umat islam menyalurkan zakat fitrah kepada Baznas sebagai lembaga resmi yang sah. Selanjutnya akan didistribusikan pada sasaran yg tepat dan Insya Allah manfaatnya bisa optimal,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua 1 Baznas Kabupaten Tangerang, Abd Haris Syarif Mansyu SH. MH, mengatakan instansi dan ormas Islam yang hadir adalah MUI, DMI, PC NU, Pimpinan Daerah Muhamadiyah, Kementrian Agama, Dinas Pendidikan. Kabag Kesra dan Kabag Hukum Kabupaten Tangerang. (nhd)





