Dugaan Kriminalisasi Ahli Waris: LKBH FHUI Desak Hakim Batalkan Dakwaan JPU di Perkara Pelepasan Hak Tanah 259M

KANALTANGERANG, JAKARTA – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap ahli waris kembali mencuat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. AH, seorang ahli waris yang menyerahkan tanah keluarganya kepada Pemda DKI untuk kepentingan umum, kini justru duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa melakukan penipuan atau penggelapan oleh pihak notaris dan oknum yang mengaku sebagai investor–pihak yang bahkan tidak terlibat dalam perjanjian awal dengan para ahli waris.

Dalam persidangan yang beragenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Perlawanan Terdakwa, Kamis (5/2/2026), JPU menyatakan tetap pada dakwaannya dan menolak seluruh Perlawanan yang diajukan oleh Tim Advokat dari LKBH FHUI dengan alasan adanya putusan praperadilan yang menyatakan perdata harus dibuktikan di pengadilan.

Bukti Baru: Putusan Kasasi MA Nyatakan Perkara Murni Perdata

Merespon penolakan JPU, Tim Advokat LKBH FHUI menyerahkan bukti tambahan yang sangat krusial kepada Majelis Hakim. Bukti tersebut adalah Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 6351 K/Pdt.2025 tertanggal 15 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menguatkan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 329/Pdt.G/2022/PN. Tng dan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 258/PDT/2023/PT BTN.

“Putusan kasasi ini adalah bukti pamungkas. Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa Notaris dan pihak yang mengaku investor tersebut telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menagih uang kepada ahli waris melalui akta sepihak,” ujar Puspa Pasaribu, S.H., M.Kn. perwakilan dari LKBH FHUI.

“Objek yang diuji sama, sehingga secara hukum perkara ini adalah murni berdimensi perdata, bukan pidana,” tambahnya.

Kejanggalan Proses Hukum: Laporan di Polda Metro Jaya Sudah Dihentikan

Puspa melanjutkan, selain putusan MA, Tim Advokat juga mengungkap fakta mengejutkan mengenai adanya penghentian penyelidikan atas kasus sama di tingkat Polda Metro Jaya.

“Sangat ironis. Di Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, laporan terhadap klien kami dihentikan karena tidak ada peristiwa pidana. Namun dengan objek yang sama, perkara ini justru dipaksakan naik ke persidangan di wilayah Jakarta Timur hingga klien kami jadi Terdakwa,” jelasnya.

Kendati demikian, JPU menegaskan bahwa perkara yang dihentikan di Ditreskrimum dan Direskrimsus Polda Metro adalah berbeda dengan perkara di Polres Jakarta Timur. Untuk menguatkan dalilnya, JPU telah mengajukan Putusan Praperadilan dan SPDP terkait di Polres Jakarta Timur.

Menanggapi hal tersebut, Puspa mengatakan Putusan Praperadilan hanya memutus mengenai objek praperadilan yaitu berkaitan dengan sah-tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka, sehingga putusan tersebut sudah tidak berdasar untuk dibawa ke persidangan saat ini.

“Kita kembalikan saja kepada independensi Majelis Hakim dalam menilai bukti-bukti yang diajukan oleh JPU, karena di dalam pertimbangan hukum hakim pada kasus perdata, sangat lah jelas para korban di dalam Dakwaan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan pelaku-pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Bagaimana mungkin Klien kami sebagai korban justru diminta menyerahkan uang kepada pelaku PMH,” ungkap Puspa.

Menanti Putusan Sela

LKBH FHUI menilai, selain karena Pengadilan Tidak Berwenang Mengadili, dakwaan JPU batal demi hukum karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libel). Berdasarkan Pasal 75 ayat (2) jo. ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), dakwaan yang tidak memenuhi uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan, akan mengakibatkan dakwaan batal demi hukum.

Sidang akan dilanjutkan apda Senin, 9 Februari 2026 mendatang, dengan Agenda Pembacaan Putusan Sela. Majelis Hakim akan menentukan apakah perkara ini layak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau dihentikan demi hukum.

“Kami menaruh harapan besar pada kebijaksanaan Majelis Hakim untuk melihat fakta-fakta ini secara jernih. Jangan sampai instrumen pidana digunakan untuk menekan ahli waris yang sudah sah memberikan tanahnya demi kepentingan publik,” pungkas Puspa.

Exit mobile version