KANALTANGERANG.COM, TANGERANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Wahyu Eko Husodo mempersilahkan masyarakat menyampaikan laporan pengaduan. Ditegaskan berkaitan dengan laporan tindak pidana korupsi harus ada unsur atau bukti niat jahat (mens rea).
“Sepanjang mau menyerahkan Lapdu atau apa, kita terima dengan tangan terbuka,” katanya dalam acara forum grup diskusi di The Campus Cafe, Kecamatan Tigaraksa, Jum’at (22/5/2026).
Dijelaskan, warga pelapor dapat menyampaikan pengaduan lewat pelayanan terpadu satu pintu. Laporan pengaduan selanjutnya ditindaklanjuti kepala seksi intelijen atau kasubsie Kejari Kabupaten Tangerang untuk ditelaah.
Wahyu Eko menegaskan di kejaksaan ada program ‘Jaksa Masuk Desa’. Program ini adalah inisiatif strategis Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengawal transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan desa.
Jaksa hadir langsung ke desa-desa untuk memberikan pendampingan, penerangan serta penyuluhan hukum. Wahyu Eko tak menampik dana desa rawan penyelewengan, makanya Korps Adhyaksa intens memberikan pembinaan serta supervisi kepada para aparatur wilayah setempat.
“Biasanya kepala desa atau yang mempertanggungjawabkan dana desa diserahkan kepada inspektorat untuk memberikan supervisi,” terangnya.
Persoalan yang seringkali terjadi di lapangan banyak temuan kesalahan perhitungan. “Karena pengguna anggaran atau yang membuat laporan tidak memahami akutansi,” ujar Wahyu Eko Husodo.
Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Pidana KhususKasie Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad menerangkan setiap laporan pengaduan harus ada kronologis beserta bukti yang lengkap.
Menurutnya, kalaupun ada laporan yang belum tertangani karena keterbatasan sumber daya manusia dengan luas wilayah di Kabupaten Tangerang yang mencapai 29 kecamatan. “Setiap laporan pasti akan kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Pernyataan aparat penegak hukum tersebut disampaikan dalam acara ‘Ngobrol Bebas Tentang Hukum (Ngombeteh)’. Penggagasnya adalah biro hukum dan konsultan Mata Hati.
Turut didukung serta hadir juga aktivis hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia, Kongres Advokat Indonesia, Barisan Independen Antikorupsi. (asn)
