Banten  

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan KG Tersangka Dugaan Korupsi PKBM

KANALTANGERANG.COM, TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka berinisial KG dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, yang didampingi oleh Kasi Intel Teddy Lazuardi dan Kasi Pidsus M. Arsyad menjelaskan, KG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: B 680/M.6.12/Fd.2/08/2026.

*Selaku Kepala PKBM Indonesia Negeriku, KG diduga telah memanipulasi serta memasukkan data ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak pernah aktif mengikuti proses belajar-mengajar (siswa fiktif) ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian guna mencairkan alokasi dana bantuan operasional secara melawan hukum,” ungkap Kajari kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Penetapan tersangka ini kata dia, merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: PRIN-2665/M.6.12/ Fd.2/06/2026 jo. PRIN 3649/M.6.12/Fd.2/08/2026 setelah Tim Penyidik memeriksa saksi-saksi dan dokumen yang sudah mencukupi 2 (dua) alat bukti yang sah.

Menurut Kajari, berdasarkan fakta penyidikan, tercatat pada TA 2023 PKBM Indonesia Negeriku menerima alokasi dana BOP sebesar Rp 813.050.000,- untuk 535 siswa. Namun fakta riilnya hanya terdapat 7 siswa aktif.

Pada TA 2024, PKBM Indonesia Negeriku menerima dana sebesar Rp 908.830.000,- untuk 581 siswa dengan fakta riil hanya 13 siswa aktif; serta pada TA 2025 menerima dana sebesar Rp 822.140.000,- untuk 511 siswa dengan fakta riil hanya 8 siswa aktif.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor: 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tanggal 03 Agustus 2026, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 2.506.740.000,00.

Dalam perkara ini, tersangka KG disangkakan melanggar ketentuan hukum pidana korupsi, yaitu: Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Dan Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus mengawal, mengusut tuntas, serta menindak tegas segala bentuk praktik korupsi di lingkungan Kabupaten Tangerang guna memulihkan serta menyelamatkan keuangan negara demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas,” tegas Kajari. (asn)

Exit mobile version