KANALTANGERANG.COM, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti dari 144 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika dan obat-obatan keras. Di antaranya terdapat 664,6 gram sabu-sabu, 991,5 gram ganja, 600,25 gram tembakau sintetis, hingga puluhan ribu butir obat keras.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, mengatakan ratusan perkara tersebut dihimpun sejak akhir 2025 hingga periode berjalan pada 2026.
“Dari 144 perkara tindak pidana umum yang kami input, kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan memang menjadi yang paling menonjol dibandingkan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) maupun ketertiban umum,” ujar Saimun, Rabu (16/9/2026).
Untuk narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 664,6 gram sabu-sabu, 991,5 gram ganja, serta 600,25 gram tembakau sintetis.
Selain itu, satu butir pil ekstasi juga menjadi bagian dari barang bukti yang dimusnahkan.
Sementara itu, jumlah obat keras yang ikut dimusnahkan mencapai puluhan ribu butir. Rinciannya, 24.381 butir Tramadol, 15.317 butir Hexymer, dan 2.069 butir Trihex.
Tidak hanya itu, Kejari Kabupaten Tangerang juga memusnahkan obat-obatan psikotropika lainnya, yakni 31 butir Alprazolam, 74 butir Riklona, 10 butir Clona, serta 19 butir Euforis.
Saimun mengatakan dominannya perkara narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan menjadi perhatian dalam penanganan tindak pidana umum di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.
“Kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan memang menjadi yang paling menonjol,” katanya.
Pemusnahan barang bukti juga dilakukan terhadap berbagai barang yang berkaitan dengan perkara lainnya. Kejari Kabupaten Tangerang memusnahkan 25 unit telepon seluler, senjata tajam, serta 665 item barang bukti lainnya.
Barang-barang tersebut di antaranya berupa alat isap sabu atau bong, pakaian, timbangan digital, hingga kunci leter T yang berkaitan dengan perkara pencurian.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan setelah perkara yang menjeratnya memperoleh kekuatan hukum tetap. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pengelolaan barang bukti dalam penyelesaian perkara pidana.
