Kapolsek Cikupa Polresta Tangerang Kompol Gunarko mengatakan, tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan bahwa terjadi pencurian. Setelah mendapat laporan, kemudian Satreskrim melakukan olah TKP.
“Pelaku terekam cctv perusahaan itu yang diketahui ciri-ciri dan identitasnya. Dengan sigap tim Opsnal yang dipimpin Kanitreskrim langsung melakukan penangkapan tersangka,” kata Gunarko kepada kanaltangerang.com, Rabu (18/11/2015).
Saat itu, korban memarkir sepeda motor honda supra AA 3916 JC di parkiran pabrik untuk bekerja. Ketika korban hendak pulang, sekitar pukul 18:30 WIB, ternyata kendaraanya hilang. Korban pun selanjutnya melapor ke Polsek Cikupa.
Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2014 warna hitam No Pol AA 3916 JC, STNK, BPKB asli dan STNK asli B 3880 NJN diamankan di Mapolsek Cikupa. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (ben)