Rugikan Korban Miliaran, Terdakwa Investasi Bodong di Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara

Captionnya Rivana Ratnasari Potabuga, terdakwa kasus investasi bodong saat menjalani persidangan melalui video call conference dari Lapas. Foto: istimewa

Tangerang – Sidang perkara penipuan investasi bodong dengan terdakwa Rivana Ratnasari Potabuga binti Kar Potabuga alias Riri kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (27/8) siang. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gorut Perthika menilai terdakwa telah merugikan banyak korban dan belum mengembalikan kerugian yang diderita para korban yang juga menjadi saksi dalam persidangan sebelumnya.

“Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan investasi fiktif telah memakan banyak korban dan belum mengembalikan kerugian yang diderita para korban, sehingga terdakwa melanggar pasal 378 KIHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar JPU.

Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa menikmati hasil kejahatannya. Sedangkankan yang meringankannya adalah terdakwa mengakui kesalahannya dan belum pernah dihukum.

Setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Flowerry Yulidas menanyakan kepada terdakwa Rivana apakah akan melakukan pembelaan secara lisan atau tertulis melalui video call conference.

Terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum menanyakan apakah bisa menyampaikan pembelaan secara lisan saat ini juga.

“Kalau lisan apa bisa sekarang Yang Mulia?” tanya terdakwa Rivana melalui video call converence dalam persidangan.

“Ya bisa saja kalau sekarang,” jawab hakim

“Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum saudara mau menyampaikan pembelaan apa?” lanjut hakim.

Dalam pembelaan secara lisan, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada ketua majelis hakim karena memiliki dua orang anak yang masih kecil, serta mengakui segala kesalahannya yang merugikan banyak orang dan menyesali perbuatannya.

“Saya masih memiliki dua orang anak yang masih kecil, saya mengakui segala kesalahan saya yang merugikan banyak orang, saya menyesali perbuatan saya dan tolong berikan saya hukuman seringan-ringannya yang mulia,” ucap Rivana.

Menanggapi pembelaan yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa, JPU tetap pada tuntutan semula.

“Kami Penuntut Umum tetap pada tuntutan yang telah dibacakan,” tegas Jaksa Penuntut Umum.

Sidang akan dilanjutkan dengan putusan atau pembacaan vonis pada hari Rabu, 10 September 2025 mendatang.

Diketahui sebelumnya, Rivana Ratnasari Potabuga menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong dengan cara menawarkan berbagai proyek seperti konveksi, titip jual strawberry , batubara dan barang lainnya melalui sosial media maupun whatsapp.

Perempuan asal Desa Otam, Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tersebut menawarkan banyak projey dengan iming-iming profit mulai dari 15% sampai 80% dalam waktu 7 hari hingga 1 bulan, sehingga banyak korban yang tertarik dan mengalami kerugian. Diduga, kerugian para korban mencapai milliaran rupiah dari lebih 1.000 orang di seluruh Indonesia.

Dari informasi yang diterima redaksi, Rivana juga telah dilaporkan oleh korban lainnya seperti di Polres Metro Depok dengan nomor: LP/B/1034/V/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA oleh Bunga Sahara. Dia juga dilaporkan di Polresta Banyumas dengan nomor: R/LI/607/V/RES.1.11/2025/Sat Reskrim Polresta Banyumas/Polda Jateng oleh Erista Yusnaeni.

Exit mobile version