Sayangkan Putusan Sela Kasus Ahli Waris AH, LKBH FHUI: Dipaksakan Masuk Ke Ranah Pidana

KANALTANGERANG, JAKARTA– Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan sela terhadap AH, seorang ahli waris yang ditindak pidana atas harta warisannya sendiri, Sabtu (9/2/2026). Tuduhan ini datang dari pihak broker yang mengklaim melakukan bantuan finansial dalam pelepasan hak atas tanah para Ahli Waris kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Sidang hari ini dihadiri oleh jaksa penuntut umum, Diffaryza Zaki Rahman, dan advokat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Puspa Pasaribu, Meddy Setiawan dan Maria Dianita Prosperiani.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menunda perlawanan advokat terhadap dakwaan penuntut umum untuk diputus bersama dengan Putusan Akhir, dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.

Puspa menjelaskan bahwa perkara ini dipaksakan masuk ke ranah pidana, padahal dasar dakwaan jaksa penuntut umum adalah kesepakatan perdata.

“Jaksa mencampuradukan akta pembagian komisi di antara para broker – dimana klien kami bukan merupakan pihak di dalamnya – dengan akta pelepasan hak yang legal. Ada kontradiksi nyata dalam dakwaan ini,” jelas Puspa, Senin (9/2/2026).

Lebih lanjut, advokat LKBH FHUI tersebut menekankan bahwa telah ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI No. 6351 K/Pdt.2025 yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan para broker tersebut telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Menurut Puspa, dirinya menyayangkan majelis hakim belum bisa melihat adanya nuansa keperdataan yang kental dalam perkara yang menimpa kliennya.

“Tampaknya hakim masih membutuhkan waktu lebih untuk mempelajari kasus ini,” ujarnya.

“Kami tetap mempertahankan argumentasi kami, dan siap berjuang kembali pada saat agenda pembuktian untuk menunjukkan bahwa tidak ada mens rea maupun actus reus dari klien kami, karena pada saat menguji dakwaan dalam nota perlawanan tidak dapat masuk ke substansi secara mendalam. Sementara klien kami hanyalah ahli waris yang mempertahankan haknya,” pungkas Puspa.

Sementara menurut Amanda, adik dari terdakwa AH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hukum Indonesia.

“Hukum gagal melindungi kami selaku ahli waris yang dalam putusan perdata dinyatakan sebagai korban akibat perbuatan melawan hukum dari pihak tidak dikenal yang membuat akta sepihak,” jelas Amanda.

Amanda berharap, jaksa penuntut umum dapat menghadirkan pelapor yang tidak dikenal tersebut agar dapat benar-benar terang dalam membuktikan benar atau tidaknya tuduhan yang dilayangkan kepada kakaknya.

“Selama bertahun-tahun kami menjalani kasus ini, kami tidak mengenal dan tidak pernah sekalipun kami bertemu dengan pelapor,” tegasnya.

Usai pembacaan putusan sela, sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 12 Februari 2026 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari penuntut umum.

Exit mobile version