KANALTANGERANG.COM, JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Armando Herdian, melalui kuasa hukum Puspa Pasaribu, S.H., M.Kn., advokat yang juga berafiliasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum – Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FHUI), menyampaikan tanggapan atas pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (9/3/2026).
Puspa Pasaribu menyatakan bahwa pihaknya merasa kecewa terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, sebagian besar pokok yang diperdebatkan dalam persidangan justru berkaitan dengan aspek perdata, khususnya mengenai keabsahan dan keberadaan akta yang menjadi dasar perkara.
“Sepanjang persidangan yang kami jalani, mulai dari awal dakwaan hingga selesainya proses pembuktian, yang dipertanyakan pada dasarnya adalah hal-hal yang bersifat perdata. Misalnya apakah akta tersebut benar dibuat, apakah isi pernyataannya benar, dan berbagai hal lain yang berkaitan dengan keabsahan akta,” ujar Puspa Pasaribu.
Menurutnya, persoalan tersebut sejatinya merupakan ranah hukum perdata. Oleh karena itu, tim kuasa hukum menilai terdapat perbedaan perspektif dalam memandang pokok perkara yang kemudian dibawa ke ranah pidana.
Meski demikian, tim kuasa hukum mengaku telah memperkirakan berbagai kemungkinan yang dapat terjadi dalam proses persidangan, termasuk tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Puspa Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang didasarkan pada seluruh alat bukti yang telah diajukan selama persidangan.
“Kami akan menyusun pembelaan berdasarkan seluruh alat bukti yang telah kami ajukan, baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, maupun alat bukti elektronik yang telah disampaikan dalam proses pembuktian di persidangan,” jelasnya.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta persidangan, termasuk bukti-bukti yang telah diajukan oleh pihak terdakwa.
Dalam pernyataan penutup yang disampaikan dalam persidangan, Puspa Pasaribu menegaskan bahwa terdakwa seharusnya tidak dikenakan dakwaan maupun tuntutan sebagaimana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurutnya, akta yang menjadi dasar perkara ini pada dasarnya telah diuji dalam perkara perdata dan telah dikonfirmasi sebagai instrumen perbuatan melawan hukum dalam ranah perdata.
Puspa menambahkan, akta dimaksud beserta akta turunannya justru menjadi instrumen lanjutan yang digunakan untuk memperjelas peristiwa-peristiwa yang dipersoalkan dalam perkara pidana.
“Instrumen yang sudah dinilai dalam perkara perdata tersebut kemudian dijadikan sebagai dasar penagihan dalam perkara pidana ini. Oleh karena itu, menurut kami tidak terdapat dasar bagi klien kami untuk memenuhi tuntutan atau klaim yang diajukan oleh para korban yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp25 miliar,” ujar Puspa.
Lebih lanjut, Puspa juga menyinggung prinsip konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut, yang merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.(*)
