Pertanyakan Soal Ganti Rugi Penataan Jalan, Warga Geruduk Kantor Kelurahan Medang

TANGERANG-Puluhan waga Kampung Carang Pulang menggeruduk Kantor Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Sebeulm mendatangi Kantor Kelurahan,  warga menggelar aksi tabur bunga di lokasi penataan jalan, sebagai tanda matinya keadilan, Jumat (1/10/2021).

Salah satu warga yang mengaku ahliwaris dari pemilik tanah H Madhali mengungkapkan, puluhan warga di Kampung Carang Pulang ini tidak pernah dipanggil maupun diajak musyawarah  oleh panitia atau Tim Koordinasi Pengelolaan Aset Lingkungan  Wilayah  02 Carang Pulang, Kelurahan Medang.

“Kami tidak mempersoalkan penataan jalan. Kami hanya mempertanyakan lahan jalan itu milik siapa? Karena orangtua  kami tidak pernah memperjualbelikan lahan tersebut,” ujar H. Madhali kepada wartawan.

Sementara ahli waris lainnya Ariyadi menjelaskan, berdasarkan hasil rapat musyawarah Tim Koordinasi Pengelolaan Aset Lingkungan  Wilayah  02 Carang Pulang, terdapat beberapa poin penting yang ditandatangani warga. Dalam poin 3 berita acara musyawarah tersebut dikatakan, ahliwaris pemilik lahan jalan yang akan ditata mendukung rencana penataan jalan lingkungan oleh pihak pengembang dengan syarat, meminta pengganti dan membayar lahan tanah yang digunakan untuk jalan warga yang akan ditata kepada ahliwaris. Selanjutnya pengembang memberikan akses jalan masuk dan keluar warga yang bertahan, pengembang bersedia mempermudah memberikan lahannya untuk warga dan membangun kembali rumah warga yang ingin pindah di sekitar ligkungan RW 02 yang terdampak penataan jalan lingkungan.

Bahkan di poin 7 menurut Ariyadi dikatakan segala bentuk penataan yang direncanakan oleh pengembang ditolak dan batal apabila tidak sesuai aspirasi hasil usulan masyarakat yang disepakati bersama dalam berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak.

“Hingga hari ini kami tidak menerima kompensasi apapun dari pembongkaran jalan itu. Kok saat kami mempertanyakan ke Lurah malah jawabanya yang tadi disampaikan,” tegas Hariyadi.

Sementara Lurah Medang M Tarlan saat dimintai keterangan bersama warga mengungkapkan, bahwa tanah jalan itu merupakan milik negara dan pihak pengembang akan membayarnya kepada negara.

Menurut Lurah, jika memang warga atau ahliwaris memiliki bukti-bukti yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut dipersilahkan datang ke pengembang untuk dijual. 

“Ya kalau bapak-bapak punya bukti-bukti yang kongkrit atas kepemilikan tanah itu silahkan bawa dan jual ke pengembang. Langsung dibayar,” ungkap Tarlan.

Lurah   menjamin jalan itu tidak akan ditutup selama masih ada warga  di lingkungan tersebut.

Dihubungi terpisah, Camat Pagedangan, Zainudin meminta agar menanyakan hal tersebut kepada  Tim Koordinasi Pengelolaan Aset Lingkungan  Wilayah  02 Carang Pulang. “Coba tanyakan kepada panitia saja,” kata Zainudin.  (asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *