BALARAJA-Sebanyak 3 orang gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang biasa beroperasi di bawah flyover berhasil diamankan Satpol PP Kecamatan Balaraja, Rabu (18/10/2017).
Operasi penertiban Gepeng dipimpin langsung oleh Camat Balaraja, Mas Yoyon Suryana. Para Gepeng tersebut meurut Mas Yoyon melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 05 tahun 2005 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen.
“Titik operasi kami fokuskan di bawah flyover Balaraja, karena ketiga gepeng ini berdiam diri dan menetap di trotoar,” terangnya. Menurut dia, keberadaan Gepeng dikeluhkan penguna jalan dan masyarakat Balaraja. Selain membahayakan keselamatan orang lain, aktifitas ketiga Gepeng tersebut juga membahayakan dirinya.
Sementara, Lurah Balaraja Eka Fathussidki mengatakan, para Gepeng yang tertangkap kemudian didata demi memudahkan proses admistrasi bagi aparat Dinas Sosial. “Ketiganya akan diserahkan ke panti Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kecamatan Jayanti,” ungkapnya. (anw)