Di Hadapan Ketua DPR, Ketum Apdesi Desak Revisi UU Desa Segera Dibahas dan Disahkan

JAKARTA – Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) H Surtawijaya meminta agar DPR RI dan pemerintah segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahaan revisi UU Desa untuk  disahkan sebelum Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Surtawijaya yang mewakili massa demo revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa saat diterima Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023). “Ada puluhan ribu Kepala Desa yang menginginkan agar pengesahan revisi UU Desa segera dilakukan,” kata Surtawijaya.

Surtawijaya menambahkan, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa benar-benar harus  diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal termasuk aturan turunannya. “Realitas selama UU Desa berjalan, Desa tidak memiliki kewenangan kuat dalam menentukan arah kebijakan sendiri, semua diatur oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten, bahkan ada kesan musdes (musyawarah pembangunan desa/Musdes) hanya formalitas tahunan saja,” bebernya.

Apdesi juga kata Surtawijaya meminta agar  dana Desa ditetapkan sebesar 10% dari APBN, bukan dari dana transfer daerah. Menurut Surtawijaya, formulasi 10% dari APBN adalah bentuk pengakuan negara secara serius kepada Desa. Mempergunakan hitungan dari jumlah transfer daerah adalah cara lama melihat desa  sebagai bagian pengaturan pemerintah  kabupaten atau provisi, bukan melihat beban  dan tanggungjawab pembangunan serta pemerintahan. “Desa menjadi wilayah yang paling besar dieksploitasi di sisi ekonomi sumber daya alam (SDA) tetapi tidak memiliki timbal balik langsung  bagi hasil,” tandasnya.

Menurut dia, 10% APBN untuk dana desa akan mempercepat  pembangunan, kemandirian dan kesejahteraan  desa.10% APBN desa tidak hanya akan mendukung program melalui musyawarah desa,  tetapi juga berfungsi mendukung program  nasional dan daerah diantaranya penagananan  stunting di desa, pengentasan kemiskinan,  penciptaan lapangan kerja, penyiapan pupuk  buat pertanian warga desa, dukungan pendidikan  layak, penyediaan rumah layak huni buat warga  desa, penciptaan.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani,  seperti dilansir dari liputan6.com menjanjikan akan membentuk kelompok kerja (pokja) pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Kelompok kerja juga kata dia melibatkan organisasi kepala desa dan perangkat desa untuk mengawal pembahasan revisi UU Desa. (asn)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *